BINGKAIKOTA.COM,- Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang seakan bungkam dengan banyaknya bangunan tidak berijin di wilayah Kecamatan Karang Tengah.
Hal itu terbukti dari konfirmasi yang dilakukan oleh awak media ke para pejabat yang memang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda Kota Tangerang tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Iwan Syarifudin mengatakan, bahwa untuk melakukan konfirmasi hal tersebut langsung kepada Kasat Pol PP.
“Waalaikumsalam..maaf bang utk komfirmasi silakan ke pak Kasat,” tegas Iwan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (9/6/2022).
Sementara Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat dikonfirmasi hanya membalas dengan stiker bertuliskan “Wasalamualaikum”.
Diwartakan sebelumnya, wilayah di Kelurahan Pedurenan ada dua lokasi bangunan komersil atau kontrakan belum memiliki Persetujuna Bangunan Gedung (PBG) tapi pembangunannya berjalan.
Ada pula di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah ruko yang diduga akan dijadikan cafe atau restoran juga tidak memiliki PBG.
Sedangkan di wilayah Kelurahan Karang Timur, bangunan ruko telah disegel oleh Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Tangerang, namun para pekerjanya tetap melakukan pembangunan.
“Sudah kita berikan surat pemanggilan. Namun, hingga kini tidak ada yang datang. Nanti kita berikan sampai tiga kali, jika tidak juga maka kita akan lanjutkan ke Satpol PP Kota Tangerang,” ungkap Anggota Tramtib Kecamatan Karang Tengah yang tidak ingin namanya disebutkan saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Bahkan, kata dia, ada salasatu pemiliki bangunan di wilayah Kelurahan Pedurenan saat diberikan surat pemanggilan terkait ijin tersebut, pemilik tersebut akan bicara terlebih dahulu kepada orang yang katanya pegawai di Kecamatan Karang Tengah.
“Saat saya berikan surat pemanggilan, pemiliknya bilang mau ngomong dulu keseorang pegawai di Kecamatan Karang Tengah, saat ini sudah dua kali kita panggil,” jelasnya.
Ia merasa bingung ketidak mendapatkan laporan soal pelanggaran Perda di wilayah Kecamatan, lantaran pihak Tramtib tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, hanya sebatas teguran yang nantinya akan dilanjutkan prosesnya ke Satpol PP Kota Tangerang.
“Kita disini bingung, tidak punya kewenangan untuk menindak, selebihnya kita lanjutkan ke tinggkat Kota Tangerang. Apa lagi kalau menyebut atau membawa nama, kita lebih bingung lagi dan akhirnya kita tutup mata, PAD pun tidak masuk ke Pemeritah Kota Tangerang akhirnya,” pungkasnya.(pji)
Tidak ada komentar