Kota Tangerang .(Bingkaikota) Guna menjaga agar anak tidak putus sekolah ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk terus membantu bagi anak anak tersebut sehingga kedepan mereka tetap bisa melanjutkan sekolah apa lagi bagi warga yang kurang mampu harus terus bisa bersekolah oleh karena itu pemerintah pun telah menggelontorkan bantuan bagi siswa yang sudah mendapat bantuan seperti (PIP) pelajar Indonesia pinter disekolah masing masing oleh karna itu bagi warga yang sudah mendapat bantuan tersebut agar terus mempertanyakan kesekolah tentang bantuannya.
hal ini disampaikan oleh ,Deni Granada ,DPD GNP Tipikor Kota Tangerang , mengatakan bahwa disetiap sekolah bagi anak yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah salah satunya (PIP) pelajar Indonesia pinter karna itu kami bersama tiem akan terjun langsung kewilayah dan bekerjasama dengan para korwil masing masing untuk sama sama mengecek langsung karena ini adalah menjadi program pusat sehingga kami akan terus berusaha untuk menulusuri alur keluar masuknya PIP tersebut terutama Dinas Pendidikan Kota Tangerang agar terbuka berapa jumlah siswa yang sudah mendapatkan bantuan (PIP) tersebut agar jangan sampai bantuan untuk para siswa tersebut disalahgunakan.
“Ya kita lihat nanti, apa bila ada yang terlibat di situ kita lihat siapa saja oknumnya, karena sebelumnya ada pergantian kepsek sehingga kita juga harus menginvestigasi jepsek yang sebelum-sebelumnya juga, karena tidak satu sekolah yang kita bahas dan pabila ada kasus dugaan penyimpangan dana bantuan PIP tentu akan dilakukan investigasi lebih dalam apa bila ada temuan disekolah terkait bantuan PIP maka kami akan melaporkan langsung kepada pihak yang berwenang.
0leh karna itu kita lihat nanti siapa yang terlibat, seperti apa modusnya, alur modusnya bagaimana, nanti akan kita pelajari dulu,” ujarnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi di beberapa sekolah yang mungkin tidak terbuka atau selama ini hanya diam saja.
“Tapi yang pasti dengan adanya informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk melakukan investigasi di seluruh sekolah-sekolah dan murid-muridnya yang mendapat program PIP tersebut,
“Saya tegaskan jangan main-main dengan hak siswa-siswi yang memang diberikan oleh negara karna bantuan tersebut harus yang berhak mendapatkan bantuan tersebut karena bantuan ini hanya bisa dicairkan oleh pihak penerima dan bukan saja bisa dicairkan oleh pihak siapa pun terkecuali dari pihak sipenerima telah memberikan surat kuasa maka bantuan itu bisa dicairkan tetapi apa bila pihak sekolah bisa mencairkan Tampa ada surat kuasa makanoami tidak segan segan akan melaporkan.(ji)
Tidak ada komentar