Kota Tangerang .(Bingkaikota) Guna menjaga agar anak tidak putus sekolah ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk terus membantu bagi anak anak tersebut sehingga kedepan mereka tetap bisa melanjutkan sekolah apa lagi bagi warga yang kurang mampu harus terus bisa bersekolah oleh karena itu pemerintah pun telah menggelontorkan bantuan bagi siswa yang sudah mendapat bantuan seperti (PIP) pelajar Indonesia pinter disekolah masing masing oleh karna itu bagi warga yang sudah mendapat bantuan tersebut agar terus mempertanyakan kesekolah tentang bantuannya.
hal ini disampaikan oleh ,Mibros korwil Jatiuwung , mengatakan dengan adanya bantua PIP disekolah yang dikeluarkan tahun 2020 itu saya tidak tau menau karna waktu itu saya belum menjadi korwil Jatiuwung karna ada beberapa sekolah waktu itu telah mendapatkan bantuan tersebut dari pemerintah salah satunya (PIP) pelajar Indonesia pinter sehingga pada tahun 2020 bertepatan dengan datangnya penyakit covid19 untuk bertatap muka dan berkerumunan pun tidak diperbolehkan.maka dari itu untuk mengantisipasi bagi sekolah yang berada di wilayah Jatiuwung maka kami bekerjasama dengan pengawas maupun K3S akan mengecek langsung kesekolah masing masing karena bantuan PIP itu memang harus dipertangungjawabkan oleh pihak sekolah.maka kami bersama yang lain akan terjun langsung kewilayah dan bekerjasama dengan pihak sekolah masing masing untuk sama sama mengecek langsung karena ini adalah menjadi program pusat sehingga kami akan terus berusaha untuk menulusuri alur keluar masuknya PIP tersebut serta berapa jumlah siswa yang sudah mendapatkan bantuan (PIP) tersebut agar jangan sampai bantuan untuk para siswa disalahgunakan.
0leh karna itu pihak sekolah juga harusnya kordinasi langsung dengan korwil karna bantuan tursebut memang harus dilaporkan untuk saling kordinasi yang baik agar jangan sampai menyala gunakan
“Tapi dengan adanya informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk melakukan investigasi di seluruh sekolah-sekolah dan murid-muridnya yang mendapat program PIP tersebut,
“Saya tegaskan jangan main-main dengan hak siswa-siswi yang memang diberikan oleh negara karna bantuan tersebut harus yang berhak mendapatkan bantuan tersebut karena bantuan ini hanya bisa dicairkan oleh pihak penerima dan bukan saja bisa dicairkan oleh pihak siapa pun terkecuali dari pihak sipenerima telah memberikan surat kuasa maka bantuan itu bisa dicairkan tetapi apa bila pihak sekolah bisa mencairkan Tampa ada surat kuasa makanoami tidak segan segan akan melaporkan.(Jo)
Tidak ada komentar