Kurang dari 24 Jam, Penusuk Teman di Ciledug Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 20 Des 2022 15:20 0 137 Rizky Abdul Syukur

TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM- Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial TS (41) yang menusuk teman sekaligus tetangganya sendiri, EP (28) hingga tewas.

banner 1024x168

Peristiwa itu terjadi di Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Motifnya cemburu mengetahui mantan istrinya berinisial H menjalin asmara dengan korban dan akan melangsungkan pernikahan pada Januari 2023 mendatang.

Diketahui, tersangka TS dengan mantannya H telah resmi bercerai di pengadilan agama.

banner 1024x168

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan dan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Korban EP yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit namun tidak bisa bertahan dan meninggal dunia.

“Betul, penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2022).

Ditambahkan Zain, pelaku adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu.

Dengan kejadian ini, TS kembali bakal mendekam di penjara. TS ditangkap polisi Polsek Ciledug kurang dari 24 jam setelah menusuk korban.

“Barang bukti berupa pisau stainless bergagang besi, telah kita amankan dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Kini tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota, dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya (RZ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA