PANDEGLANG, BINGKAIKOTA.COM – Guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sudah menjadi tanggung jawa para Abdi Negara Khususnya para pegawai Desa Pasir Tenjo Kecamatan Sindangremi Kabupaten Pandeglang.
Dalam peningkatan kualitas dan keprofesionalan aparatur pegawai Desa adalah salah satu cara dalam menciptakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat hal ini DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Pandeglang sangat menyayangkan pada saat jam kerja kantor Desa Pasir Tenjo tutup sehingga adanya keluhan dari warga dimana DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Pandeglang menilai pelayanan publik yang diberikan kepada mereka terkendala akibat masih belum tingginya sikap atau perilaku sumber daya aparatur yang langsung berhadapan dengan masyarakat oleh karena itu diperlukan adanya aparatur yang profesional dengan sikap budaya melayani dengan setulus hati sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan pelayanan yang diberikan.
salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan untuk peningkatan sumber daya manusia dan profesionalitas pegawai desa menjadi suatu aspek yang patut diperhatikan dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang memiliki kompetensi, kecakapan, keterampilan, perilaku yang patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta penempatan posisi yang sesuai dengan bidangnya, tentu akan memberikan dampak yang positif kepada terciptanya pelayanan publik yang andal.
“Bagaimana mau memberikan pelayanan yang prima pada saat jam karja saja kantor desa sudah tutup”. Ucap salah satu warga kepada awak media
oleh karena itu salah satu cara peningkatan pelayanan publik dengan menciptakan kebijakan-kebijakan yang mendukung terselenggaranya peningkatan kualitas pelayanan kepada publik. diharapkan dengan penerbitan kebijakan mengenai peningkatan pelayanan publik itu akan semakin mendorong terciptanya kualitas pelayanan yang efektif, efisien dan akuntabel.
ditempat terpisah, Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Pandeglang menyayangkan dengan adanya aduan masyarakat kepada para pegawai Desa Pasir Tenjo Kecamatan Sindangresmi dimana saat jam kerja Kantor Desa sudah tutup sedangkan kantor desa tersebut adalah tempat untuk mayarakat membuat segala bentuk administrasi dan dirasa pelayanan minimal merupakan sebuah kebijakan publik yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga
“Selain mempercepat proses pelaksanaan pelayanan publik salah satu tanggung jawab para pegawai desa kepada masyarakat maka pelayanan publik haruslah diselenggarakan seoptimal mungkin bahkan sudah selayaknya melakukan peningkatan pelayanan publik itu sebagai salah satu tuntutan untuk menciptakan konsep”. Tandas Epul Selaku Sekretaris DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang
Peningkatan itu tentunya diharapkan juga mampu memberikan tingkat kepuasan kepada masyarakat, sehingga akan semakin menaruh kepercayaan yang menciptakan produk-produk pelayanan publik lainnya. (Pen)
Tidak ada komentar