TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Perkembangan Kota Tangerang yang sangat pesat salah satunya ditandai dengan munculnya bangunan-bangunan dan gedung-gedung.
Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan wajib mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan bangunan. Untuk itu, setelah gedung terbangun maka diperlukan sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum Gedung tersebut dimanfaatkan.
SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaaatkan. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan SLF secara online melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Bagi pemohon dapat mengikuti Persyaratan Pengajuan SLF :
1. Data Umum (Data pemilik, data umum bangunan, data tanah, dokumen arsitektur)
2. Data Teknis (Ketentuan teknis dan data teknis bangunan).
Warga yang ingin mengajukan permohonan SLF dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.
Namun demikian, jika masih ditemui kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam mengupload dokumen warga bisa mendatangi Ruang Konsultasi PBG & SLF yang berada di Dinas Perkimtan Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(Adv)
Tidak ada komentar