Dinilai Memberikan Keterangan Palsu, Orangtua Terduga Pelaku Bakal Tuntut Balik Korban

waktu baca 4 menit
Jumat, 13 Jan 2023 03:35 0 111 BINGKAIKOTA

BTangerang, – Orangtua pelaku penganiayaan anak yang juga anak dibawah umur disalahsatu lembaga pendidikan kecewa dengan pengakuan korban melalui jaksa penuntut umum dalam sidang diversi di pengadilan negeri Bogor.

banner 1024x168

Dalam pengakuannya, orangtua terduga pelaku menduga korban memberikan kesaksian palsu dan menyangkal pernah meminta sejumlah uang untuk proses mencabut laporan untuk menghentikan kasus yang menimpa anaknya.

“Orang tua Korban menyangkal meminta uang 80 juta untuk mencabut Laporan Penghentian Kasus. Namun mengakui untuk membicarakan denda dalam pasal penganiayaan anak sebesar 72 juta,” kata Nurhayati orang tua terduga pelaku kepada wartawan Kamis (12/1/2023).

Nurhayati berujar, Karna ketiga orangtua terduga pelaku tidak mampu memenuhi tuntutan dari korban dan mampu menyediakan uang 10juta, pada akhirnya kasus yang menjerat putranya dan ketiga terduga pelaku lainnya proses hukum terus berjalan.

banner 1024x168

Ia menilai orangtua korban tidak memiliki hati nurani, pasalnya sebelum melalui proses persidangan tersebut kedua belah pihak antara terduga pelaku dan korban yang ditengahi oleh lembaga pendidikan pesantren sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan catatan putranya dan ketiga terduga pelaku lainnya dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut.

“Ayah korban itu pernah meminta anak saya bersama tersangka lainnya supaya di keluarin dari sekolah dan pondok dengan memberikan dua pilihan pada pengurus pondok dikeluarkan anak-anak yang tiga orang ini atau akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” ucap Nurhayati.

Disamping itu, Nurhayati menilai korban diduga memberikan keterangan palsu dengan mengatakan dirinya dipukuli hingga pingsan, hal itu lantaran sebelumnya korban mengaku luka bocor dikepalanya lantaran terjatuh.

“JPU ngomong korban dipukulin, diinjak-injak Sampai pingsan , itukan terlalu berlebihan, kemarin aja waktu diversi di polres dia (anak korban) ngakuin bahwa dia bocor karena jatuh bukan dipukulin,” kata Nur.

Kendati demikian, ia mengaku tidak setuju dengan adanya tindak kekerasan didalam lembaga pendidikan, terlebih dakwaan yang dituduhkan kepada putranya dan ketiga terduga pelaku lainnya didasari persoalan pembentukan karakter.

“Itukan awalnya ada kesepakatan, kalau ada diantara mereka yang melanggar aturan pondok dan bikin malu nama kelas mereka akan di hukum, nah si anak ini saat itu tidak hadir pas sholat Dhuha dan solat dhuhur padahal kan mereka (anak-anak kelas sembilan) dapat tugas dari pengurus yayasan untuk mengajar anak kelas 7 dan 8, tapi sudah 2 kali diabsen korban tidak ada dan ditemukan sedang main PS,makanya terjadi perkelahian itu, itupun tidak saya benarkan makanya kami minta maaf, biar objektif coba periksa catatan kenakalan korban di pondok,” ujar Nurhayati.

Dengan demikian, Nur mengaku akan melaporkan dan mengajukan gugatan balik kepada Korban jika ada pernyataan – pernyataan yang dinilai kurang sesuai dengan fakta fakta yang ada.

“Saya akan menuntut balik kalau ada pernyataan bohong yang disampaikan, buat saya mereka ada itikad untuk mencelakakan anak -anak kami dan masa depannya, biar dia paham seorang yang mengaku penggiat hak asasi manusia itu harus betul -betul komitmen dengan almamaternya,” tukasnya.

Sementara itu orang tua korban, Didi Supandi menyangkal pernyataan tersangka yang menyatakan bahwa tidak mengalami tindakan kekerasan yang membuatnya pingsan dan diinjak-injak, Ia mengklaim memiliki saksi bahwa anaknya diinjak-injak dan pingsan.

“Kita kembali ke alat bukti, keterangan saksi memang peristiwanya seperti itu, jadi anak saya itu dikeroyok hingga berdarah di pelipis bagian kanan luka empat jahitan kemudian dia pingsan,” ungkap Didi.

Saat diversi di kepolisian, masih menurut Didi, salahsatu terduga pelaku mengakui putranga itu di tarik lehernya sehingga terbentur batu.

“Ibu yang ngobatin anak saya juga sempet ngomong anak saya ini pingsan,” kata Didi saat dikonfirmasi melalui telpon , Rabu (11/1/2023).

Didi menyangkal, pernah meminta uang sebesar 80 juta pada orang tua Tersangka, namun Didi mengakui pernah minta pihak tersangka dan pesantren untuk membicarakan prihal denda sebesar 72 juta karena pihak pesantren dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

” Itu sih udah saya bantah ya, anak itukan terkena pasal 76C terkena penjara 3,5 tahun kalau denda sekitar 72 juta, kata saya begini kalau bicara undang undangkan segini silahkan tuh dikompromikan dengan pihak pesantren, pesantren inikan lepas tangan jadi maksud saya berempat itu di kompromikan juga, saya tidak menyebut angka,”

Soal permohonan maaf ,orang tua Tersangka , Didi mengaku sudah memaafkan namun bukan berarti menghentikan proses hukum

“Kalau tindak pidana itukan maaf itu tidak menghentikan pidana, yang jadi persoalan saya itu sikap orang tua Tersangka, nol besar katanya dia mau datang saya kasih alamat yang saya tuju mereka tidak pernah datang,” tutupnya. (Puji)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA