TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten mengadakan Penyuluhan Hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Acara yang digelar pada Selasa (17/1) itu diikuti oleh 31 peserta yang merupakan tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang;
Acara dibuka oleh Kepala Subskesi Registrasi Lapas Kelas IIA Tangerang, Lulu Nurjannah dan dan kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Pengacara dari LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie. Turut hadir Pengacara LBH Keadilan lainnya, Noerjanna Tiena dan Paralegal LBH Keadilan Yeliza Umami, dan Muhamad Fadil;
Usai penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan konsultasi hukum dan kemudian 10 peserta mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Keadilan. “Kasusnya beragam, ada penggelapan, narkotika, pengeroyokan, penadahan” Ujar Yeliza kepada wartawan (Rabu, 18/1);
Yeliza menambahkan, para tahanan yang mengajukan permohonan bantuan hukum ini merasa proses hukumnya tidak wajar. “para tahanan ini kan tidak semuanya benar melakukan kejahatan seperti apa yang dituduhkan, misalnya ada Ibu-Ibu yang buta huruf, dia kemudian dijebak oleh orang dan dipakailah identitasnya untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil orang lain. Ada juga orang yang sebenarnya tertipu, namun kemudian dituduh melakukan penipuan” ujar Yeliza menjelaskan;
Pemberian Bantuan Hukum oleh LBH Keadilan tidak dipungut biaya sama sekali. Karena kami ada kuota anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.(***)
Tidak ada komentar