KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah, membuka kegiatan Seminar Persyaratan Bangunan Gedung di Era Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diselenggarakan oleh Dinas Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kota Tangerang, Senin (27/02).
Dalam kegiatan yang menargetkan para mahasiswa jurusan teknik sipil dan arstektur sebagai peserta seminar tersebut, Arief menyampaikan, perubahan aturan tentang persyaratan bangunan gedung tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya memprioritaskan kelayakan dan keamanan suatu bangunan.
Selain itu, lanjut Arief, perubahan IMB menjadi PBG dan juga persyaratan-persayaratan lain yang mungkin semakin lebih detil, tentunya merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kualitas bangunan yang akan dibangun nantinya.
“Agar tetap mengedepankan kelayakan dan keamanan, makanya penting untuk disosialisasikan, termasuk untuk teman-teman mahasiswa para calon arsitek dan para profesional di bidang konstruksi dan teknik sipil ini,” terang wali kota dihadapan 150 mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Tangerang maupun dari luar kota seperti dari Jakarta, Serang, Yogyakarta.
Untuk itu, Arief meminta kepada para pegawai DPMPTSP serta para mahasiswa teknik sipil dan arsitektur, untuk membantu mensosialisasikan persyaratan-persyaratan bangunan gedung tersebut kepada msyarakat yang ingin membangun serta mengurus perizinan membangun gedung dan tempat tinggal.
“Para calon arsitektur ini, saya harap bisa membantu pemerintah dalam mensosialisasikan apa-apa saja persyaratan dalam mengurus perizinan membuat bangunan. Kalau perlu fasilitasi, misalnya untuk yang kesulitan membuat gambar atau blue print ya tolong dibantu,” ujarnya.
Karena dalam membangun, lanjut Arief, tidak hanya sekadar membangun sebuah gedung tetapi juga membangun sebuah tatanan kehidupan. Harus mulai diubah mindsetnya, dalam membangun geduung atau tempat tinggal.
“Tidak hanya sekadar rumah kita jadi dan bisa ditinggali tapi harus memperhatikan aspek-aspek lain disekitarnya, misalnya resapan dan aliran air nanti lewat mana, apalagi cuaca ekstrem sering terjadi. Makanya pemahaman inilah yang harus kita sampaikan kepada masyarakat supaya dapat tercipta keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik.” ujarnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni mengungkapkan PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal. Pertama membangun baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Dengan itu, kata Taufik lewat seminar ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman peserta dari kalangan mahasiswa, tentang persyaratan bangunan di era persetujuan bangunan gedung. Dengan itu dipaparkan terkait persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan, diantaranya tahun 2021 berjumlah 43 PBG, tahun 2022 berjumlah 1230 PBG, tahun 2023 berjumlah 194 PBG.
“Ini juga menjadi wujud pelayanan Pemkot Tangerang dalam memberikan bimbingan kepada para mahasiswa untuk lebih memahami persyaratan bangunan di era persetujuan bangunan gedung. Terlebih, mahasiswa dapat menjadi corong edukasi ke masyarakat yang lebih luas lagi, sehingga informasi pembangunan ini dapat diketahui dan pahami secara lebih massal,” harapnya.(Adv)
Tidak ada komentar