BINGKAIKOTA.Com, Kabupaten Tangerang – Polsek Panongan kenakan wajib lapor kepada 5 orang tersangka penyuntikan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan Kamis (16/3/23) perkara masih lanjut sampai sekarang, tersangka diberikan penangguhan , karena dari pihak keluarga memohon, terhadap tersangka kita terbitkan wajib lapor, tadi baru datang juga pagi wajib lapor Senin dan Kamis.
“Nanti pada saat pemeriksaan ahli migas dan Kemendag, serta pelimpahan ke Kejaksaan, kalau perlu kita ikut sertakan dari Hiswana Migas, supaya tahu bahwasanya perkara masih tetap berlanjut dan masih dalam proses,” ujarnya.
Sementara itu Yanto Nelson Nalle dari Praktisi Hukum mengatakan para tersangka bisa dikenakan pasal berlapis, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Selain itu para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tutupnya.
Menurut Nelson seharusnya polisi menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena gas elpiji 3 kg adalah barang subsidi negara.
“Karena para pelaku penyuntikan gas 3 kg adalah barang subsidi negara dan memakai uang negara, maka yang dirugikan adalah negara dalam hal ini, sudah selayaknya memakai UU Migas, yang sanksinya paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” jelasnya. (Prh)
Tidak ada komentar