TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM- Pengecer gas tabung 3 kg, terancam tidak bisa berjualan lagi, dikarenakan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Hal tersebut yang dikawatirkan oleh para warung pengecer gas 3 kg, pasalnya pembelian gas 3 kg hanya bisa di beli di pangkalan.
Jaani (65) tahun tinggal jl Ahmad Dahlan RT 09 RW 04 Kelurahan kenanga kecamatan Cipondoh kota Tangerang, salah seorang yang keberatan jika peraturan Menteri ESDM benar dilaksanakan, selain merepotkan warga kalau harus membeli gas 3 kg memakai aplikasi, dan harus membeli di pangkalan.
“Banyak juga warga yang rumahnya jauh dari pangkalan, gimana kalau nenek nenek harus berjalan jauh untuk mendapatkan 1 buah tabung gas 3 kg, pasti repot banget dan kasihan,” ujarnya.
Jaani juga mengatakan warung para pengecer gas 3 kg juga terancam tidak bisa berdagang lagi, karena aturan tersebut.
“Padahal dengan adanya para pengecer tersebut, selama ini sangat membantu warga untuk membeli kebutuhan gas 3 kg tersebut, karena dekat dari rumah warga, selain itu juga menambah penghasilan warung kecil seperti saya ini,” tuturnya.
Jaani berharap Pemerintah bisa menunda atau kalau bisa membatalkan rencana tersebut, supaya bisa dilakukan dengan cara sekarang ini dalam membeli gas 3 kg.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, meskipun aturannya sudah terbit, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.
Dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. “Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang kepada CNBC Indonesia saat ditanya kapan implementasi pembelian LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang sudah teregistrasi, dikutip Senin 6 Maret 2023 yang lalu.
Terpisah, dalam keterangan melalu aplikasi wash up nya, Kabid 3 Kg Hiswana Migas DPC Tangerang Raya H. Hendro menjelaskan, warga masyarakat cukup sekali saja membawa KTP ke Pangkalan gas 3 Kg dan tidak perlu membawa HP, dan bisa langsung membeli gas 3 Kg hari-hari berikutnya. Karena data tersebut sudah permanan dan pembelian tidak di batasi.
“Kalo pengecer mau ikut jualan kan pangkalan bisa jual ke pengecer dengan menggunakan KTP orang yang sudah terdaftar dan biasa beli di pengecer tersebut, karena pembelian kan tidak di batasi setiap per KTP nya,” katanya.(RZ)
Tidak ada komentar