CSR Tidak Transparan, Fakta Bakal Gugat Pemkot Tangerang

waktu baca 4 menit
Selasa, 23 Mei 2023 11:26 0 184 BINGKAIKOTA

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Dinilai tidak transparansi terkait pengelolaan dan penggunaan dana Corporate Social Responbility (CSR) atau disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL), Forum Aktivis Tangerang Raya (Fakta) bakal gugat Pemerintah Kota Tangerang.

banner 1024x168

Pasalnya, dugaan sulitnya masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan dana CSR Bank Jawa Barat (BJB) yang telah dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah Kota Tangerang.

“Ruang gelap (tertutup) dana CSR yang berasal dari berbagai keuntungan perusahaan yang ada di Kota Tangerang, sering dipakai untuk menambah pendapatan pembangunan bidang sosial, politik dan budaya di masyarakat tidak pernah terbuka kepada publik,” ujar Ketua Umum Fakta Iqbal Fadillah, saat ditemui di GOR Dimyati Kota Tangerang, Selasa (23/05/2022).

Menurutnya, aturan yang dipakai mengenai CSR sudah jelas dan tertuang dalam peraturan perundang- undangan serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai payung hukum aturan tersebut.

banner 1024x168

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebut CSR dan TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas untuk berperan serta dalam mengelola pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,” ungkap Iqbal.

Besaran Dana TJSL perusahaan setiap tahun, baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSL.

Menurut Iqbal, bahwa di Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

” Meski demikian dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah,” terangnya.

Untuk itu, menindaklanjuti surat pengaduan dan laporan informasi masyarakat yang pernah disampaikan pada pertengahan Maret 2023 perihal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR dan APBD Pemerintah Kota Tangerang. Iqbal melalu Fakta pun menyurati pada awal April 2023 perihal permohonan keterangan dan klarifikasi pertama dan kedua, yang mereka sampaikan kepada Walikota Tangerang dan Forum TJSL.

“Sampai saat ini belum terdapat informasi keterangan jawaban mengenai perihal tersebut. Kami meminta keterbukaan informasi pemerintah daerah Kota Tangerang dalam memberikan informasi secara umum dan terbuka maupun tertulis mengenai hal hal yang berkenaan dengan anggaran CSR,” jelasnya.

Minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran CSR oleh pemerintah Kota Tangerang, menurut Iqbal jangan sampai terjadi double budgeting (anggaran ganda) antara anggaran dana CSR dan APBD.

“Dalam hal ini kami selaku Forum Aktivis Tangerang Raya menyikapi persoalan CSR ini sepertinya tertutup atas laporan pengaduan dan permohonan kami. Apakah Forum TJSL/CSR Kota Tangerang terindikasi terdapat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara pemerintah Kota Tangerang dan pihak Bank BJB selaku pengguna dan penyaluran anggaran CSR tersebut,” tagas Iqbal.

Pemuda yang juga merupakan pengurus di DPD KNPI Kota Tangerang, Iqbal juga mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang memberikan informasi kepada publik mengenai penyaluran dan penggunaan dana CSR kepada Dinas bappeda, Dinas Kominfo, Media Elektronik maupun Cetak yang sudah bermitra dengan pemerintah Kota Tangerang maupun yang belum.

“Kami hanya ingin kejelasan penggunaan anggaran CSR, dipakai untuk apa saja, sesederhana itu Kok,” ujarnya.

Menururnya, ada tiga hal Pemerintah Daerah Kota Tangerang dapat dalam memberikan informasi secara terbuka dalam penggunaan dana CSR tersebut yaitu:,

Masyarakat akan mempunyai ruang informasi publik yang luas terlibat dalam proses penyaluran anggaran dana CSR. Dan Pemerintah harus membuat sistem Tatakelola anggaran CSR yang akuntabel dan sistematis serta, ada peluang besar persoalan masalah CSR masuk ke ranah Hukum apabila tidak terdapat keterbukaan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Asumsi anggaran dana CSR yang disalurkan oleh pihak Bank BJB kepada pemerintah Kota Tangerang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebesar 20 milyar. Maka dengan ini kami selaku sosial kontrol meminta diperjelas penyaluran, penggunaannya dan pertanggungjawabnnya kepada pihak pemerintah Kota Tangerang. Jangan sampai niat baik perusahaan-perusahaan yang memberikan anggaran dana CSR kepada Pemerintah Kota Tangerang disalahgunakan oleh oknum-oknum pemda yang tidak bertanggungjawab. Dan apabila dana CSR dipergunakan secara fisik pembangunannya oleh pemerintah Kota Tangerang, maka harus tercatat menjadi Aset pendapatan daerah,” imbuhnya.

Namun hingga akhir bulan Mei 2023 ini, Iqbal bersama tim di Fakta belum menerima kejelasan atas peruntukan dana CSR baik secara fisik ataupun non fisik yang belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang.

“Maka kami selaku Forum menyikapi dalam waktu dekat akan segera melakukan Gugatan Class Action Kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang, yang turut tergugat antara lain, Pemerintah Kota Tangerang, Bank BJB Tangerang dan Forum TJSL atau CSR Kota Tangerang Masa Bhakti 2018-2022. Langkah ini Kami lakukan untuk mengungkap fakta kebenaran, dan kami yakini Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat mengedepankan azas keadilan sebagai benteng praperadilan dengan seadil-adilnya bagi masyarakat Kota Tangerang,” tqndasnya.

Menurut data Tim Fakta, Pemerintah Kota Tangerang kerap bekerja sama dalam pengelolaan CSR dengan Bank Jawa Barat cabang Tangerang diantaranya renovasi lapangan Ahmad Yani atau Alun-alun Kota Tangerang, Lintasan Sepeda Mookervart, Sirkuit Selapajang, pengadaan bus Jawara, dan masih banyak lainnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA