KOTA TANGERANG – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di SDN Gondrong 3, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pungutan itu dipatok sebesar Rp.50 ribu per siswa.
Berdasarkan sumber yang diperoleh, sumbangan itu ditunjukan untuk orang tua siswa mulai kelas 1 hingga kelas 5. Besarannya pun sudah ditentukan sebesar Rp.50 Ribu per siswa dan rencananya akan digunakan untuk keperluan perpisahan siswa Kelas 6
“Itu dipungut melalui panguyuban orang tua siswa. Ya, diminta bayar Rp.50 ribu.
Ada 13 kelas. Perkelas paling sedikit 35 orang,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (26/5/2023) malam.
Adapun sumbangan itu dikumpulkan mulai dari tanggal 10 Mei sampai dengan 3 Juni 2023 dan dikoordinir oleh paguyuban masing- masing kelas. Bahkan permintaan sumbangan tersebut juga dilayangkan oleh Ketua Komite SDN Gondrong 3,H. Samlani, M.Pd.
Terkait hal tersebut, saat diminta keterangan, Korwil SD Kecamatan Cipondoh, Djuhairi berdalih sudah bertemu dengan wartawan yang dimaksud.Sementara sumber yang di peroleh dilapangan itu berbeda.
“Tadi kami sudah ketemu dengan wartawan yang dimaksud dan meminta untuk tidak ada lagi paguyuban kelas dan alhamdulilah pak kadis menyetujui tidak ada lagi Paguyuban kelas baik di SD maupun di SMP,” katanya melalui pesan si whatsapp.
Saat wartawan meminta menghubungi Kepala Sekolah SDN Gondrong 3, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengarahkan untuk menghubungli langusung kepada bapak Djuhairi selaku pengawas SD Korwil Kecamatan Cipondoh.
“Saya tidak ada nomornya, silahkan hubungi bapak Djuhairi,”
Sementara hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum bisa menghubungi Kepala SDN Gondrong 3, Kecamatan Cipondoh, Nurhidayah
.(lla/red)
Tidak ada komentar