Polisi Gagalkan Pengiriman 35 Kilogram Ganja Kering ke Bali

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jun 2023 14:36 0 173 Ade Saputra

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Dermaga Pelabuhan Merak.

banner 1024x168

Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat 35 kilogram.

Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengatakan, puluhan kilo ganja ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sisi body kendaraan.

“Kurang lebih setengah jam penggeledahan, kami mencurigai bekas las dibagian sisi kiri dan kanan body kendaraan. Saat dibuka, sebanyak 35 paket yang dibungkus lakban coklat dan plastik ditemukan oleh anggota,” ujar Kompol Jana saat konferensi pers di halaman Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (26/6/2023) sore.

banner 1024x168

Dari pengakuan tersangka SD, barang haram tersebut diangkut dari Aceh dibawah kendali tersangka inisial JB yang berada di Pulau Bali.

“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pemesan JB, yang juga berhasil diamankan di Kabupaten Badung, Bali,” terangnya.

Saat diinterogasi lanjut Jana, kedua tersangka mengaku dengan modus operandi yang sama pihaknya sudah berhasil mengirim paket serupa sebanyak tiga kali.

“Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama hingga akhirnya diamankan oleh anggota satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga membeberkan ungkapan peredaran narkoba lainnya dengan total 10 orang tersangka yang merupakan pengedar sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Selama bulan Mei dan Juni, jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berkat adanya informasi dari masyarakat dengan total barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA