Melalui Perkimtan Kota Tangerang, Rusunawa Sebagai Alternatif MBR

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jul 2023 03:32 0 584 BINGKAIKOTA

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Kebutuhan rumah hunian yang menjadi impian setiap masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan tempat tinggal yang layak huni dengan rumah susun sewa (rusunawa) sebagai alternatif hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

banner 1024x168

Dengan itu, pemerintah mengharapkan masyarakat tetap dapat produktif dan sejahtera dengan menfasilitasi tiga rusunawa yang menyediakan total 910 kamar dengan biaya sewa kamar bervariasi antara 90.000 hingga 500.000 per bulan.

Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan, bahwa tiga rusunawa tersebut yakni Rusunawa Manis Jaya memiliki 464 kamar, Rusunawa Gebang Raya dengan 396 kamar dan Rusunawa Cibodas memiliki 50 kamar dengan tarif sewa kamar yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Kamar tipe 19 merupakan yang paling terjangkau dengan biaya sewa sebesar 90.000 rupiah per bulan, namun tanpa fasilitas. Sementara itu, kamar termahal berada di lantai dasar dengan tipe 36 dan fasilitas, dengan biaya sewa sebesar 500 ribu rupiah per bulan. Untuk dapat menempati rusunawa, masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP Kota Tangerang, kartu keluarga, surat keterangan belum memiliki rumah, SKCK, buku nikah, serta foto dan materai,” terangnya Selasa ( 04/7 )

banner 1024x168

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin menghuni. Sugiharto menerangkan, dapat memenuhi persyaratan dan mengisi formulir di kantor pengelola atau petugas teknis yang bertugas di setiap rusunawa yang tersedia melayani selama 24 jam setiap hari.

Dirinya juga mengungkapkan, pembangunan rusunawa tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di Kota Tangerang

” Rusunawa dibangun dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Sistem pengelolaan perumahan dan permukimannya juga diatur secara terpadu guna memastikan keteraturan dan kedisiplinan dalam pengelolaan rusunawa,” tandas Sugiharto.(Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA