Lapas Kelas 1 Tangerang Beri Remisi 943 WBP, 3 Orang Langsung Bebas

waktu baca 1 menit
Kamis, 17 Agu 2023 10:49 0 156 Andrians

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Sebanyak 943 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023. Pemberian Remisi Umum 17 Agustus dilakukan dengan Khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang.

banner 1024x168

Kalapas Kelas I Tangerang menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tersebut bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

“Dari 1038 Warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 943 yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dan 3 orang diantaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan ini. Mereka yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa intropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun,” pungkas Asep. (AN)

banner 1024x168

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA