KABUPATEN TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Terkait dugaan bengkel mobil yang berlokasi di desa Mekarsari RT 001/003 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga belum berizin atau belum mengurus PBG nya, dan sempat di sidak oleh Trantib Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Iday Ketua HIPMATA (Himpunan Pemuda dan Masyarakat Tangerang) angkat bicara, Selasa (12/8/23) ia meminta Camat Rajeg segera menyurati Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah selanjutnya.
Iday menyayangkan Instansi terkait yang berhubungan dengan pengawasan, terhadap bangunan yang tidak atau belum mengurus izin, tetapi dibiarkan sampai bangunan tersebut jadi.
“Ini tentunya akan berpengaruh terhadap PAD karena para pengusaha mengangkangi peraturan yang sudah dibuat, mereka dengan santainya membangun gedung tanpa harus mengurus izin,” ujar Iday.
Ia berharap Instansi terkait dapat lebih tegas lagi memberi sanksi baik kepada orang perseorangan maupun perusahaan yang membangun sebuah gedung tanpa mengurus izin. (AN)
Tidak ada komentar