TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM– Pembangunan gedung bengkel marmer dan granit milik PT. Petra Marmer Indonesia yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, RT 05/01, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga salahi aturan.
Bangunan dengan luas 332,30 meter persegi dengan jumlah 2 lantai tersebut berdiri tepat di bawah menara sutet. Namun demikian, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Salah seorang petugas keamanan gudang yang enggan disebut namanya saat ditemui, Jumat (13/10/2023) mengatakan bahea bangunan tersebut milik bapak Andreas. Kata dia, pemilik jarang dilokasi pembangunan lantaran telah mempercayakan kepada pelaksana bangunan.
“Kalau pak Andreas jarang kemari, untuk penanggung jawabnya mengenai gudang ini ke Mas No. Bos (Andreas.red) gatau menau soap bangunan ini, sudah dipercayakan ke Mas No, ” Ujar petugas keamanan gudang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, ketika berita ini diterbitkan, pemilik bangunan, Andreas Jayadi belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.(RZ)
Tidak ada komentar