Media Kampanye Caleg Gerindra Kota Tangerang Dikeluhkan Warga

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Des 2023 16:13 0 341 BINGKAIKOTA

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi jelang masa kampanye para Calon Legislatif (Caleg) dalam ajang Pemilu 2024 serentak menjadi momentum nasional. Namun, kegiatan salahsatu Caleg DPRD Kota Tangerang menuai protes warga.

banner 1024x168

Pasalnya, kegiatan yang diusung Caleg dari Partai Gerindra Kota Tangerang dengan menempelkan sticker di Lingkungan RW. 04 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dinilai mengotori rumah atau pekarangan.

Salahsatu warga mengeluhkan kegiatan dengan menempelkan stiker di tembok dan kaca jendela warga tanpa pemberitahuan atau permintaan ijin terlebih dahulu bahkan, hingga membuat kecewa. Hal tersebut diketahui saat warga Poris Plawad Indah yang mengeluhkan melalui kiriman video.

banner 1024x168

“Waduh, ini ngerusak jendela- jendela orang ini (stiker Partai Gerindra -red), tanpa ada ijin ini (penempelan stiker Partai Gerindra -red), kaca jadi pada kotor ini wadoh, payah ini, Turidi (Caleg DPRD Kota Tangerang Dapil III Cipondoh-Pinang Partai Gerindra) wajib dikenakan sanksi, KPU, Panwas,” keluh warga dalam video tersebut, Minggu (31/12/23).

Warga juga menyampaikan keluhannya melalui pesan singkat, bahwa Tim Turidi Susanto melakukan penempelan sticker di kaca-kaca jendela akhirnya pada kotor dan susah diapus, tidak ijin kepada pihak rumah dan ketua lingkungan RT/RW juga tanpa koordinasi dengan Panwas.

” Dalam kegiatan ini Turidi terjun langsung yang membagikan susu kotak dan penempelan sticker bahkan ajak anak-anak kampanye terbuka di lingkungan RT. 02/04 Poris Plawad Indah,” imbuhnya.

Petugas Panwascam Cepi pun menyampaikan kekecewaannya melalui pesan whatsapp singkat saat dipertanyakan terkait kegiatan Partai Gerindra tersebut.

“Teamnya parah ya main tempelin aja dirumah orang, siap ditindak lanjuti,” jawabnya melalui pesan singkat.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh saat dimintai tanggapan atau komentar, mengatakan bila masyarakat merasa dirugikan terkait penempelan sticker bisa laporkan ke bawaslu. Tutur Komarullah (AN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA