Agen Gas 3kg Tangerang Raya Ikuti Sosialisasi Penjualan Dari Manual ke Digital

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jan 2024 03:39 0 338 BINGKAIKOTA

Kota Tangsel – Ratusan agen LPG yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Tangerang Raya mengikuti sosialisasi sistem penjualan gas subsidi 3 kg oleh Pertamina. Sosialisasi dilakukan di saefud Kota Tangsel, Rabu (03/01/2024).

banner 1024x168

Sosialisasi penjualan dari manual ke digital tersebut bagian dari program Pemerintah dalam menyalurkan barang – barang bersubsidi tepat sasaran untuk rakyat miskin.

Sindu Priowindo Sales Area Manager Ritel Banten Pertamina mengatakan, di bulan Januari 2024 ini merupakan transisi perpindahan pembelian atau pendistribusian barang subsidi gas 3 Kg dari manual ke digital menggunakan aplikasi e-pertamina cukup dengan e-KTP.

“Pangkalan wajib menggunakan aplikasi dengan mengetik no nik konsumen yang melakukan pembelian gas subsidi 3 kg, agar terdata dan tepat sasaran,” ujarnya.

banner 1024x168

Akibat adanya perubahan pembelian gas bersubsidi ini dari manual ke digital banyak dikeluhkan oleh pangkalan sehingga banyak pangkalan yang mengundurkan diri salah satunya pangkalan yang tidak mau disebut namanya menerangkan kepada awak media ‘ ya bang kita sudah cape jualan dan dikejar kosongan sama agen udah gitu isi Logbook dan sekarang banyak aturan dari Pertamina buat masukin No NIK aja udah abis waktu kapan saya mau jualan harusnya kita mah jualan aja’ tuturnya.

Terkait adanya 10 pangkalan di Kota Tangerang yang mengundurkan diri pihak Pertamina membantah bukan karena ribetnya pelayanan menggunakan sistim digitalisasi, melainkan kurang lengkapnya persyaratan kelengkapan para pangkalan tersebut.

Sementara di waktu yang sama, salah satu pemilik agen gas LPG 3 Kg yang juga anggota Hiswana Migas DPC Tangerang Raya mengatakan, semestinya pihak Pertamina bekerjasama dengan pemerintah daerah memberikan data Bast warga miskin kepada agen, agar tepat sasaran dalam pendistribusian gas bersubsidi ini.

“Selama ini Pertamina tidak pernah memberikan data Bast tersebut, malah pertaminalah yang meminta data ke agen penyalur gas 3 kg melalui lok book, yang akhirnya saat pemeriksaan BPK di nilai tidak tepat sasaran dan agen di kenakan sanksi denda yang tidak sedikit,” urainya. (PJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA