TANGERANG, Bingkaikota.com — Dalam rapat Paripurna, DPRD Kota Tangerang membahas mengenai penyampaian dan penjelasan Wali Kota Tangerang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 / 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna, pada Rabu 12 Maret 2025.
Pada kesempatannya, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, bahwa tujuan pembentukan raperda terkait pajak dan retribusi daerah dimaksudkan untuk merumuskan mekanisme pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tangerang sebagai landasan untuk pengelolaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber daerah.
“Serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, optimalisasi pemungutan pajak daerah,” ucapnya.
Selain itu, raperda tersebut juga untuk menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi secara aktif, akuntabel, tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung pendapatan daerah.
“Dengan disusunnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan regulasi yang baru tetap menjaga keselarasan dengan kebijakan nasional tentang pajak daerah dan retibusi daerah. Kemudian juga dapat mendukung perekonomian daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum,” jelas Sachrudin.
“Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang, sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD,” imbuhnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Ini baru penyampaian dan pada prinsipnya kami DPRD Kota Tangerang berharap pemabahasan raperda ini mudah-mudahan bisa mendorong buat pendapatan- pendapatan Kota Tangerang bisa ada sumber-sumber baru yang bisa meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya. (Red)
Tidak ada komentar