Praktisi Hukum H. Endang Hadrian Berhasil Damaikan Sengketa Lahan Mat Solar Vs H. Idris

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Mar 2025 16:54 0 320 BINGKAIKOTA

KOTA TANGSEL, Bingkaikota.com – Diprakarsai Praktisi Hukum Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH, dalam momentum Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah/2025, berhasil mendamaikan kasus sengketa lahan di Pamulang antara Mat Solar Versus (Vs) H. Idris yang telah berlangsung lama.

banner 1024x168

H. Endang Hadrian sebagai kuasa Hukum H. Idris Idham Aulia selaku anak dari Almarhum Mat Solar dalam sengketa lahan antar keluarga Almarhum Mat Solar dengan H. Idris, dalam sengketa tanah seluas 1.313 M2 di daerah Pamulang, yang uangnya di konsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar kurang lebih Rp 3,3 milyar.

Didampingi kuasa hukum dan pihak dari notaris, perdamaian berlangsung di Kantor Endang Hadrian and Partner (EHP) yang beralamat di komplek perkantoran Golden Madrid 2, Blok I No: 5 Jalan Letnan Sutopo, BSD City, dihadiri oleh kedua belah pihak yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2025.

“Alhamdulillah perjanjian perdamaian sudah ditandatangani, hari ini akan diajukan permohonan pencairan dana konsinyasi tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, jadi menunggu proses pencairan dana tersebut” ujar Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH. kepada awak media, Rabu 20 Maret 2025.

banner 1024x168

Untuk kesekian kalinya pengacara Betawi asli Pamulang Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH berhasil sukses mendamaikan kasus clientnya setelah melalui beberapa kali persidangan yang memakan waktu cukup lama hingga deadlock.

“Akhirnya kami berhasil menawarkan opsi damai yang win-win solutions, dimana para pihak sama- sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan semua berakhir happy ending,” tandas Dr. H. Endang Hadrian, SH.,MH.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA