Polres Bandara Soetta Gagalkan 515 CPMI Non-Prosedural

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Agu 2025 09:56 0 232 BINGKAIKOTA

TANGERANG, Bingkaikota.com – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 515 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural.

banner 1024x168

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan, bahwa jumlah terbanyak terjadi pada Mei dengan 148 orang. Yakni, pada Januari terdapat 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.

“Para CPMI tersebut mayoritas berangkat dengan modus menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri,” kata Yandri, Kamis 14 Agustus 2025.

Menurutnya, dengan alasan berlibur dan wisata ziarah para CPMI ini banyak yang menyasar negara tujuan  kawasan Asia Tenggara, terutama Kamboja dan Laos. Selain itu, ada juga yang hendak ke Timur Tengah seperti Oman dan Arab Saudi, serta ke Eropa, salah satunya Yunani.

banner 1024x168

Dari hasil pemeriksaan, kata Yandri, sebagian besar CPMI mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator judi online dan kelompok penipuan (scammer). “Namun, praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran,” kata Yandri.

Sebelum dipulangkan ke kampung asal, Polres Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pembinaan serta edukasi bagi para CPMI yang digagalkan.

“Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya,” tegas Yandri.

Yandri juga mengimbau, agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi. “Dengan begitu, pekerja migran akan mendapat jaminan perlindungan, kepastian kerja, serta hak-hak yang dijamin negara,” ujarnya.

Kepala BP3MI Banten Kombes Budi Novijanto mengungkapkan, pemerintah juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PMI sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.

“Langkah ini dilakukan agar para PMI memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan aman,” ungkapnya.

Sepanjang tahun ini, BP3MI Banten mencatat ada sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, serta di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan visa wisata atau visa ziarah, yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Budi, kebanyakan kasus terungkap karena kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.

Ia menegaskan, edukasi yang diberikan mencakup pemahaman bahwa apa yang dijanjikan pihak pemberi kerja harus sesuai dengan apa yang diharapkan dan dijamin oleh pemerintah.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat direalisasikan dengan aman melalui mekanisme resmi,” ujar Budi.

BP3MI menekankan, bahwa keuntungan bekerja secara prosedural, seperti adanya perjanjian kerja yang sah, kepastian upah, paspor yang sesuai ketentuan, serta jaminan perlindungan dari negara.

“Dengan berangkat secara legal, pekerja migran memiliki perlindungan penuh dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Pemerintah, kata Budi, berharap para mantan PMI ilegal yang telah mendapat pembinaan dapat menjadi agen informasi di daerah asal masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri bisa melakukannya secara aman, legal, dan terjamin.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA